[:id]HUT Mahkamah Konstitusi RI 13 Agustus[:en]Indonesian Constitutional Court Anniversary[:]
Letaknya yang strategis di Pancasila dan demokrasi membuat Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga konstitusionalitas di Indonesia. Setiap 13 Agustus, hari berdirinya lembaga ini pada tahun 2003, Indonesia memperingatinya sebagai Hari Ulang Tahun MK.
MK kerap merayakan ulang tahunnya melalui upacara formal dan serangkaian kegiatan internal. Pada 13 Agustus 2024, MK menggelar upacara di halaman Gedung 2, dengan partisipasi seluruh hakim, pegawai, dan keluarga besar MK, disertai lomba internal dan tasyakuran yang meriah mkri.id.
Tahun lalu, MK membuat putusan kontroversial terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (Pasal 169 huruf q UU Pemilu). Putusan ini memperbolehkan calon yang belum genap 40 tahun untuk maju, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah Universitas Gadjah Madamkri.id.
Putusan ini dibaca pada 16 Oktober 2023, hanya dua hari sebelum dibuka pendaftaran capres–cawapres, dan segera menjadi pelengkap persyaratan bagi Gibran Rakabuming Raka, yang kala itu belum mencapai usia 40 tahun namun pernah menjadi wali kota jdih.rembangkab.go.idUniversitas Gadjah Mada.
Publik terbagi: ada yang memuji, ada yang mempertanyakan. Kelompok pro melihat putusan ini sebagai pintu kesempatan bagi generasi muda memimpin, pun lebih dinamis dalam gaya kepemimpinan KOMPASIANA. Sebaliknya, pihak kontra menyoroti potensi pelanggaran kode etik hakim dan mencurigai muatan politik yang mengakomodasi tokoh tertentu—dikhawatirkan merusak integritas lembaga penguji konstitusional KOMPASIANA.
DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menyoroti kelalaian KPU dalam memperbarui PKPU sesuai putusan MK. Misalnya, KPU tetap menggunakan PKPU No. 19/2023 yang menyyaratkan usia 40 tahun, dan baru menerbitkan PKPU 23/2023 setelah pendaftaran berlangsung jdih.rembangkab.go.id. Meskipun demikian, DKPP akhirnya memutus bahwa pencalonan Gibran tetap sah karena berdasarkan keputusan MK, sedangkan pelanggaran bersifat administratif, bukan substansial jdih.rembangkab.go.id.
MK perlu memperkuat mekanisme internal untuk memastikan putusan besar tidak dikeluarkan “di menit-menit terakhir”. Transparansi waktu dan kesiapan komunikasi dengan lembaga terkait (seperti KPU) harus ditingkatkan.
Dalam menghadapi kepekaan politik, MK wajib menjaga netralitas dan independensi. Setiap putusan yang berimplikasi langsung terhadap calon dalam Pemilu harus dilandasi dengan alasan hukum yang tegas—bukan sekadar “hak dipilih” atau interpretasi longgar terhadap pengalaman publik.
Penjagaan integritas MK bisa diperkuat dengan keterlibatan akademisi, tokoh masyarakat, dan media dalam diskursus mendalam setiap kali muncul putusan berpengaruh besar—khususnya soal syarat pencalonan.
Di usia ke-22, Mahkamah Konstitusi RI tetap menjadi penjaga konstitusi yang esensial. Namun, dinamika masyarakat dan politik menuntut MK untuk lebih transparan, konsisten, dan menjaga citra independensi. Putusan tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi pengingat penting: setiap putusan hukum harus bukan hanya adil, tetapi juga tampak adil.
Setiap tanggal 27 Agustus, organisasi Jalasenastri memperingati hari jadinya. Tahun 2025 ini, Jalasenastri memasuki usia…
Setiap tanggal 25 Agustus, Indonesia memperingati Hari Perumahan Nasional (Hapernas). Peringatan ini menjadi pengingat bahwa…
Hari ini, 17 Agustus 2025, Indonesia merayakan HUT RI ke-80. Delapan puluh tahun sudah bangsa…
Apabila Anda tertarik memperdalam wawasan sejarah budaya dan tradisi kesultanan Jawa, Museum Kereta Keraton Yogyakarta…
Hari Pramuka Nasional diperingati setiap 14 Agustus sebagai momen bersejarah bagi Gerakan Pramuka Indonesia. Tanggal…
Setiap 8 Agustus, Indonesia merayakan Hari Gim Indonesia (HARGAI). Peringatan ini bertujuan mengapresiasi karya kreator…