Indonesian

Hari Tani Nasional 24 September

Helloindonesia.id – Sejarah Singkat Hari Tani Nasional

Pernahkah kalian berpikir dari mana sumber makanan yang kalian konsumsi sehari-hari ? Makanan yang disediakan oleh Ibu kamu di meja makan, makanan yang biasa kalian order melalui ojek online, makanan yang kalian konsumsi berdua pacar, atau jus sehat yang kalian minum sehari-hari? Petani! Ya, Petani. Berkat kerja keras dan kegigihan dari Petani kalian bisa mendapatkan makanan enak yang kalian konsumsi sehari-hari.

national farmer day

Tanpa kenal lelah, Petani terus bekerja keras dan berusaha untuk menyediakan bahan pangan berkualitas yang bisa kalian konsumsi. Mulai dari teriknya panas matahari, mencangkul ladang hingga memanen hasil merupakan akumulasi dari proses panjang sebuah produk pertanian. Tapi, apakah kalian tahu bahwa ada hari khusus untuk memperingati perjuangan para petani kita? Hari Tani Nasional, yang jatuh tiap tanggal 24 September.


Hari Tani Nasional ini sendiri muncul karena, terciptanya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang dasar pokok-pokok agraria atau UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Pada tahun 1948, Ibu Kota negara Indonesia masih berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat itu pula, terbentuk juga Panitia Agraria Yogya yang menggodok program program serta rancangan dari UUPA tersebut.

Seiring berjalannya waktu, 12 tahun setelah Panitia Agraria Yogya terbentuk program ini masih banyak mengalami dinamika serta banyak terhenti di pertengahan. Pada tahun 1951, Panitia Agraria Yogya bSeptember 24, 2019erubah menjadi Panitia Agraria Jakarta dan terus berubah nama hingga menjadi Rancangan Sadjarwo pada tahun 1960. Tepat pada tahun 1960, Undang-Undang Pokok Agraria diterima oleh DPR-GR (Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong) dibawah pimpinan Haji Zainul Arifin.

UUPA sendiri diciptakan untuk mewujudkan gagasan yang terkandung dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Selain itu, dibentuknya UUPA bertujuan untuk mengganti aturan hukum agraria kolonial yang berlaku menjadi hukum agraria nasional yang bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak.

Adapun, maksud dan tujuan dibentuknya UUPA antara lain adalah:

  1. Hukum agraria nasional adalah alat untuk membawa kesejahteraan dan keadilan bagi negara serta petani.
  2. Meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
  3. Meletakan dasar-dasar untuk mengelola hak tanah bagi seluruh rakyat Indonesia

Hingga pada akhirnya, melalui Keppres Nomor 169 tahun 1963 Presiden Soekarno meresmikan bahwa tiap tanggal 24 September merupakan Hari Tani Nasional.

Hello Indonesia

Recent Posts

Evolusi Kopi Nusantara: Dari Kebun Menuju Gaya Hidup Urban

Dahulu, kopi mungkin hanya identik dengan minuman pagi para orang tua di teras rumah. Disajikan…

2 bulan ago

Nikmatnya Abon Gulung Manokwari, Oleh-oleh Ikonik dari Papua Barat

Abon Gulung merupakan primadona kuliner dari Manokwari, Papua Barat. Roti ini bukan sekadar camilan biasa…

5 bulan ago

Tari Magasa: Simbol Kerukunan dan Persatuan Suku Arfak di Papua Barat

Indonesia memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, terutama dalam seni tari. Salah satu yang paling…

5 bulan ago

Hari Trikora: Sejarah, Tujuan, dan Makna

Hari Trikora diperingati setiap 19 Desember sebagai momen penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Trikora…

6 bulan ago

Danau Anggi Papua Barat – Keindahan Alam Pegunungan Arfak

Danau Anggi Papua Barat merupakan salah satu destinasi alam eksotis yang terletak di kawasan Pegunungan…

6 bulan ago

Tari Wutukala: Ekspresi Syukur Nelayan Papua yang Sarat Nilai Budaya

Tari Wutukala merupakan salah satu tarian tradisional khas Papua Barat yang berasal dari wilayah pesisir…

6 bulan ago