Letaknya yang strategis di Pancasila dan demokrasi membuat Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga konstitusionalitas di Indonesia. Setiap 13 Agustus, hari berdirinya lembaga ini pada tahun 2003, Indonesia memperingatinya sebagai Hari Ulang Tahun MK.
Perayaan HUT Mahkamah Konstitusi ke-22 (13 Agustus 2025)
MK kerap merayakan ulang tahunnya melalui upacara formal dan serangkaian kegiatan internal. Pada 13 Agustus 2024, MK menggelar upacara di halaman Gedung 2, dengan partisipasi seluruh hakim, pegawai, dan keluarga besar MK, disertai lomba internal dan tasyakuran yang meriah mkri.id.
Perdebatan Hangat: Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023
Tahun lalu, MK membuat putusan kontroversial terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (Pasal 169 huruf q UU Pemilu). Putusan ini memperbolehkan calon yang belum genap 40 tahun untuk maju, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah Universitas Gadjah Madamkri.id.
Putusan ini dibaca pada 16 Oktober 2023, hanya dua hari sebelum dibuka pendaftaran capres–cawapres, dan segera menjadi pelengkap persyaratan bagi Gibran Rakabuming Raka, yang kala itu belum mencapai usia 40 tahun namun pernah menjadi wali kota jdih.rembangkab.go.idUniversitas Gadjah Mada.
Tanggapan Beragam: Generasi Muda vs Etika Hukum
Publik terbagi: ada yang memuji, ada yang mempertanyakan. Kelompok pro melihat putusan ini sebagai pintu kesempatan bagi generasi muda memimpin, pun lebih dinamis dalam gaya kepemimpinan KOMPASIANA. Sebaliknya, pihak kontra menyoroti potensi pelanggaran kode etik hakim dan mencurigai muatan politik yang mengakomodasi tokoh tertentu—dikhawatirkan merusak integritas lembaga penguji konstitusional KOMPASIANA.
Isu Prosedural dan Administratif
DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menyoroti kelalaian KPU dalam memperbarui PKPU sesuai putusan MK. Misalnya, KPU tetap menggunakan PKPU No. 19/2023 yang menyyaratkan usia 40 tahun, dan baru menerbitkan PKPU 23/2023 setelah pendaftaran berlangsung jdih.rembangkab.go.id. Meskipun demikian, DKPP akhirnya memutus bahwa pencalonan Gibran tetap sah karena berdasarkan keputusan MK, sedangkan pelanggaran bersifat administratif, bukan substansial jdih.rembangkab.go.id.
Kesimpulan dan Rekomendasi untuk MK
1. Revisi Prosedural Internal
MK perlu memperkuat mekanisme internal untuk memastikan putusan besar tidak dikeluarkan “di menit-menit terakhir”. Transparansi waktu dan kesiapan komunikasi dengan lembaga terkait (seperti KPU) harus ditingkatkan.
2. Menjaga Credibility Yuridis
Dalam menghadapi kepekaan politik, MK wajib menjaga netralitas dan independensi. Setiap putusan yang berimplikasi langsung terhadap calon dalam Pemilu harus dilandasi dengan alasan hukum yang tegas—bukan sekadar “hak dipilih” atau interpretasi longgar terhadap pengalaman publik.
3. Pelibatan Publik dan Akademisi
Penjagaan integritas MK bisa diperkuat dengan keterlibatan akademisi, tokoh masyarakat, dan media dalam diskursus mendalam setiap kali muncul putusan berpengaruh besar—khususnya soal syarat pencalonan.
Penutup
Di usia ke-22, Mahkamah Konstitusi RI tetap menjadi penjaga konstitusi yang esensial. Namun, dinamika masyarakat dan politik menuntut MK untuk lebih transparan, konsisten, dan menjaga citra independensi. Putusan tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi pengingat penting: setiap putusan hukum harus bukan hanya adil, tetapi juga tampak adil.