Setiap tanggal 18 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Kearsipan Nasional, sebuah momen penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip sebagai warisan sejarah dan alat pendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Asal Usul Peringatan
Peringatan ini merujuk pada tanggal hdisahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan. Seiring perkembangan zaman, regulasi tersebut disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menyesuaikan pengelolaan arsip dengan era digital dan kebutuhan informasi modern.
Tema 2025: Prakarsa Mahardika
Pada tahun ini, Hari Kearsipan Nasional mengangkat tema “Prakarsa Mahardika: Ekosistem Kearsipan Digital untuk Pemerintahan Berdayaguna, Kemajuan Ilmu Pengetahuan, dan Budaya Bangsa.” Tema ini menekankan pentingnya kolaborasi dan inovasi dalam pengelolaan arsip digital untuk mendukung kemajuan bangsa.
Makna Tema
“Prakarsa Mahardika” merepresentasikan semangat kemandirian dan kemajuan. Pengelolaan arsip kini tidak hanya berbasis fisik, tetapi juga diarahkan ke sistem digital yang terintegrasi. Tujuannya adalah:
- Mendukung pemerintahan yang efektif dan transparan
- Menyediakan data arsip bagi pengembangan ilmu pengetahuan
- Menjaga memori kolektif budaya bangsa untuk generasi mendatang
Transformasi Arsip di Era Digital
Dalam era digital, arsip menjadi lebih dari sekadar dokumen. Ia merupakan bagian penting dari ekosistem informasi nasional. Arsip digital memungkinkan akses cepat, efisien, dan berkelanjutan bagi masyarakat, peneliti, dan lembaga negara.
Penutup
Momentum Hari Kearsipan Nasional adalah saat yang tepat untuk merefleksikan peran penting arsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui digitalisasi dan inovasi, kita bersama-sama membangun sistem kearsipan yang berdayaguna dan berkelanjutan demi masa depan Indonesia.
kunjungi juga http://balitraveldiary.com/